Selalu ada kesulitan dalam setiap kesempatan, dan selalu ada kesempatan dalam setiap kesulitan.
Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (Q.S. al-Insyirah : 6)

Thursday, April 4, 2013

HAKIKAT PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK


Hakikat Pendidik dan Peserta didik

A.    Pengertian Pendidik dan Syarat-Syarat Pendidik
1.      Pengertian Pendidik
Guru merupakan salah satu komponen dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. oleh karena itu guru harus berperan aktif dalam menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional sesuai dengan tuntunan masyarakat. Guru termasuk pekerjaan professional, karena tidak semua orang mampu untuk menjadi guru. guru bukanlah pekerjaan yang terbentuk secara alami saja, tetapi ini dipersiapkan melalui proses, yaitu proses pendidikan.
Untuk mengetahui siapa guru itu sebenarnya, terlebih dahulu penulis akan mengemukakan pengertian guru secara umum, yaitu: orang yang pekerjaannya mengajar.[1]  Guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.[2] Sementara Syaiful Bahri Djamarah mengemukakan bahwa guru adalah seorang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun secara klasikal di sekolah maupun di luar sekolah.[3]
Guru merupakan jabatan profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Dalam undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan BAB XI pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik perguruan tinggi.[4]

Ahmad Tafsir mengemukakan, guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kepentingan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi kognitif, afektif maupun psikomotor dengan nilai-nilai ajaran Islam.[5]

Menurut Hadari Nawawi seperti yang dikutip oleh Ramayulis “guru adalah orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.[6]

Dalam konteks pendidikan Islam pendidik disebut dengan Murabbi, mu’allim dan muaddib, baik yang bersifat jasmani maupun rohani, sedangkan kata mu’allim pada umumnya dipakai dalam membicarakan aktivitas yang lebih terfokus pada pemberian ilmu dari seseorang yang tahu kepada seorang yang tidak tahu. istilah Muaddib lebih luas dari Muallim dan lebih releven dengan konsep pendidikan Islam.[7]
Hakekat pendidik menurut para pakar pendidikan Islam, seperti yang dikutip oleh Ramayulis sebagai berikut:
a.       Moh Fadhil al-Djamil menyebutkan, bahwa pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia.
b.      Marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung jawaban sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajiban bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik.
c.       Sutari Imam Barnadib mengemukakan, bahwa pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk pencapai kedewasaan peserta didik.
d.      Zakiah Daradjat mengemukakan bahwa pendidik dalam Islam adalah individu yang akan memenuhi pengetahuan, sikap dan tingkah laku peserta didik.[8]

Berdasarkan pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa guru atau pendidik adalah orang yang bertanggung jawab untuk pembimbing, membina dan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki peserta didik baik di sekolah maupun di luar sekolah.
2.      Syarat-Syarat Pendidik
Syarat adalah suatu yang harus dipahami dengan sempurna sebelum mengerjakan suatu pekerjaan, kalau syarat itu tidak terpenuhi sesuai dengan tuntunan, maka hasilnya tidak sesuai pula dengan yang diharapkan termasuk pekerjaan guru. Untuk melaksanakan tugas seorang pendidik atau guru harus memenuhi syarat sebagaimana mesti seorang guru yang professional dan berkualitas. Syarat inilah yang membedakan antara seorang guru dengan profesi lainnya, adapun Syarat yang harus dipenuhi seorang guru adalah sebagaimana yang dikemukakan beberapa ahli berikut ini:
Zakiah Daradjat mengemukakan syarat-syarat seorang guru adalah:
a.       Takwa kepada Allah SWT
b.      Berilmu
c.       Sehat jasmani
d.      Berkelakuan yang baik.[9]
Ngalim Purwanto juga mengemukakan syarat-syarat untuk menjadi seorang guru adalah:
a.       Berijazah
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Takwa kepada Tuhan yang maha Esa
d.      Bertanggung jawab
e.       Berjiwa nasional
f.       Berkelakuan baik.[10]