Hakikat Pendidik dan Peserta didik
A.
Pengertian Pendidik dan Syarat-Syarat Pendidik
1.
Pengertian
Pendidik
Guru
merupakan salah satu komponen dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan
dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dalam bidang
pembangunan. oleh karena itu guru harus berperan aktif dalam menempatkan
kedudukannya sebagai tenaga profesional sesuai dengan tuntunan masyarakat. Guru
termasuk pekerjaan professional, karena tidak semua orang mampu untuk menjadi
guru. guru bukanlah pekerjaan yang terbentuk secara alami saja, tetapi ini
dipersiapkan melalui proses, yaitu proses pendidikan.
Untuk mengetahui
siapa guru itu sebenarnya, terlebih dahulu penulis akan mengemukakan pengertian
guru secara umum, yaitu: orang yang pekerjaannya mengajar.[1]
Guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu
pengetahuan.[2] Sementara Syaiful Bahri Djamarah mengemukakan
bahwa guru adalah seorang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing
dan membina anak didik, baik secara individual maupun secara klasikal di
sekolah maupun di luar sekolah.[3]
Guru merupakan jabatan profesi yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru. Dalam undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan BAB XI pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik
perguruan tinggi.[4]
Ahmad
Tafsir mengemukakan, guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap
kepentingan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi
peserta didik, baik potensi kognitif, afektif maupun psikomotor dengan
nilai-nilai ajaran Islam.[5]
Menurut Hadari Nawawi seperti yang dikutip oleh
Ramayulis “guru adalah orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran
di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam
bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk
anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.[6]
Dalam
konteks pendidikan Islam pendidik disebut dengan Murabbi, mu’allim dan
muaddib, baik yang bersifat jasmani maupun rohani, sedangkan kata mu’allim
pada umumnya dipakai dalam membicarakan aktivitas yang lebih terfokus pada
pemberian ilmu dari seseorang yang tahu kepada seorang yang tidak tahu. istilah
Muaddib lebih luas dari Muallim dan lebih releven dengan konsep
pendidikan Islam.[7]
Hakekat
pendidik menurut para pakar pendidikan Islam, seperti yang dikutip oleh
Ramayulis sebagai berikut:
a.
Moh Fadhil al-Djamil menyebutkan, bahwa pendidik
adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik sehingga
terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki
oleh manusia.
b.
Marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang
memikul pertanggung jawaban sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena
hak dan kewajiban bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik.
c.
Sutari Imam Barnadib mengemukakan, bahwa pendidik
adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk pencapai
kedewasaan peserta didik.
d.
Zakiah Daradjat mengemukakan bahwa pendidik dalam
Islam adalah individu yang akan memenuhi pengetahuan, sikap dan tingkah laku
peserta didik.[8]
Berdasarkan
pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa guru atau pendidik adalah orang
yang bertanggung jawab untuk pembimbing, membina dan mengembangkan seluruh
potensi yang dimiliki peserta didik baik di sekolah maupun di luar sekolah.
2.
Syarat-Syarat
Pendidik
Syarat adalah suatu yang harus
dipahami dengan sempurna sebelum mengerjakan suatu pekerjaan, kalau syarat itu
tidak terpenuhi sesuai dengan tuntunan, maka hasilnya tidak sesuai pula dengan
yang diharapkan termasuk pekerjaan guru. Untuk melaksanakan tugas seorang pendidik atau guru harus memenuhi syarat
sebagaimana mesti seorang guru yang professional dan berkualitas. Syarat inilah
yang membedakan antara seorang guru dengan profesi lainnya, adapun Syarat yang
harus dipenuhi seorang guru adalah sebagaimana yang dikemukakan beberapa ahli
berikut ini:
Zakiah
Daradjat mengemukakan syarat-syarat seorang guru adalah:
a.
Takwa
kepada Allah SWT
b.
Berilmu
c.
Sehat
jasmani
d.
Berkelakuan
yang baik.[9]
Ngalim
Purwanto juga mengemukakan syarat-syarat untuk menjadi seorang guru adalah:
a.
Berijazah
b.
Sehat
jasmani dan rohani
c.
Takwa kepada Tuhan yang maha Esa
d.
Bertanggung
jawab
e.
Berjiwa
nasional
f.
Berkelakuan
baik.[10]